Study Kasus Tentang Hacker

Sekilas Kasus Hacking dan Hacker di Mata Hukum 


Meski kasus hacking marak di Indonesia, namun menurut data penelitian Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri, hanya dua kasus hacking yang berhasil diungkap dan diproses ke pengadilan, yaitu kasus hacking website Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2004 dan kasus hacking website Partai Golkar pada tahun 2006.

Kedua kasus ini telah menarik perhatian publik karena entah secara kebetulan atau tidak, keduanya terjadi pada dua website institusi politik dan istilah hacking yang memang baru dikenal luas. Kasus hacking website KPU dilakukan oleh Dani Firmansyah dari Yogyakarta, sedangkan kasus hacking website Partai Golkar dilakukan oleh Iqra Syafaat dari Batam.

Dalam penelitiannya, Kepala Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Polisi Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum belum secara baik dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus di media virtual semacam ini. Padahal menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sendiri, pada tahun 2003 telah tercatat 2.267 kasus network accident dan di tahun 2004 terdapat 1.103 kasus serupa. Akibatnya, kasus-kasus ini tidak banyak ditangani secara tegas oleh aparat.

Petrus mengakui, kehidupan masyarakat sendiri saat ini sudah bergerak menuju digital dan online, namun pada faktanya aparat penegak hukum sendiri belum banyak yang mengerti tentang digital evidence, sebuah barang bukti kejahatan cyber yang wujudnya tidak kelihatan karena berupa data. Oleh karena itu, Petrus merekomendasikan pendidikan khusus di Akademi Kepolisian, sekolah polisi dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) mengenai kemampuan menjelajah dunia cyber dan mensinergikan penggunaan software dan hardware dalam penyidikan cybercrime.


Hacker dan Cracker
Sabtu, 06 Juni 2009

Kasus Pembobolan Situs Golkar Tahun 2006
Unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap tersangka yang pada bulan Juli 2006 lalu membobol laman (website/situs) Partai Golkar. Tersangka yang bernama Iqra Syafaat (26) ini ditangkap 2 Agustus 2006 lalu di Warnet Balerang, Jl Raden Patah No 81, Batam. Penangkapan tersangka ini berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas Unit Cyber hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka.

Tersangka sendiri dijerat dengan UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.

Dikatakannya, serangan terhadap laman partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan laman berubah. Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh-tokoh partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah situs dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok. Pada, 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman laman Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan "Bersatu Untuk Malu". Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan laman diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan "Bersatu Untuk Malu".

Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sering menyerang bank-bank termasuk bank di Amerika Serikat bahkan informasi cara membobol bank itu dijual ke pihak lain untuk mendapat keuntungan pribadi.

Tersangka menggunakan cara memanipulasi data melalui SQL Injection untuk mengambil salah satu account dari anggota Golkar dengan ID 783. SQL Injection dilakukan setelah mengetahui salah satu anggota Golkar dan berusaha menebak password-nya. Sementara itu akibat serangan hacker itu, Golkar menderita kerugian materi Rp150 juta karena harus membangun kembali sistem informasi yang telah rusak.

MyBlog di 19.41

 

1 komentar: