Sekilas Kasus Hacking dan Hacker di Mata Hukum
Meski kasus hacking marak di Indonesia, namun menurut data penelitian
Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri, hanya dua kasus hacking yang
berhasil diungkap dan diproses ke pengadilan, yaitu kasus hacking
website Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2004 dan kasus hacking
website Partai Golkar pada tahun 2006.
Kedua kasus ini telah menarik perhatian publik karena entah secara
kebetulan atau tidak, keduanya terjadi pada dua website institusi
politik dan istilah hacking yang memang baru dikenal luas. Kasus hacking
website KPU dilakukan oleh Dani Firmansyah dari Yogyakarta, sedangkan
kasus hacking website Partai Golkar dilakukan oleh Iqra Syafaat dari
Batam.Dalam penelitiannya, Kepala Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Polisi Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum belum secara baik dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus di media virtual semacam ini. Padahal menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sendiri, pada tahun 2003 telah tercatat 2.267 kasus network accident dan di tahun 2004 terdapat 1.103 kasus serupa. Akibatnya, kasus-kasus ini tidak banyak ditangani secara tegas oleh aparat.
Petrus mengakui, kehidupan masyarakat sendiri saat ini sudah bergerak menuju digital dan online, namun pada faktanya aparat penegak hukum sendiri belum banyak yang mengerti tentang digital evidence, sebuah barang bukti kejahatan cyber yang wujudnya tidak kelihatan karena berupa data. Oleh karena itu, Petrus merekomendasikan pendidikan khusus di Akademi Kepolisian, sekolah polisi dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) mengenai kemampuan menjelajah dunia cyber dan mensinergikan penggunaan software dan hardware dalam penyidikan cybercrime.
Hacker
dan Cracker
Sabtu,
06 Juni 2009
Kasus
Pembobolan Situs Golkar Tahun 2006
Unit
Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap
tersangka yang pada bulan Juli 2006 lalu membobol laman (website/situs) Partai
Golkar. Tersangka yang bernama Iqra Syafaat (26) ini ditangkap 2 Agustus 2006
lalu di Warnet Balerang, Jl Raden Patah No 81, Batam. Penangkapan tersangka ini
berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas Unit Cyber
hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka.
Tersangka
sendiri dijerat dengan UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan
ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
Dikatakannya,
serangan terhadap laman partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9
hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan laman berubah. Pada 9 Juli
2006, tersangka mengganti tokoh-tokoh partai Golkar yang termuat dalam situs
dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah situs dipasangi
gambar artis Hollywood yang seronok. Pada, 10 Juli 2006, tersangka mengubah
halaman laman Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan
mencantumkan tulisan "Bersatu Untuk Malu". Serangan pada 13 Juli 2006
lalu, halaman depan laman diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan
mencantumkan tulisan "Bersatu Untuk Malu".
Saat
serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun
diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai
Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, tersangka
mengaku sering menyerang bank-bank termasuk bank di Amerika Serikat bahkan
informasi cara membobol bank itu dijual ke pihak lain untuk mendapat keuntungan
pribadi.
Tersangka
menggunakan cara memanipulasi data melalui SQL Injection untuk mengambil salah
satu account dari anggota Golkar dengan ID 783. SQL Injection dilakukan setelah
mengetahui salah satu anggota Golkar dan berusaha menebak password-nya.
Sementara itu akibat serangan hacker itu, Golkar menderita kerugian materi
Rp150 juta karena harus membangun kembali sistem informasi yang telah rusak.
MyBlog
di 19.41
"Thank you for nice information
BalasHapusPlease visit our website unimuda and uhamka"